Standar Proses
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Standar Proses meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas merumuskan tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran berdasarkan Capaian Pembelajaran, merumuskan cara atau langkah-langkah untuk mencapai tujuan belajar, dan merumuskan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana, tetapi tidak terikat pada bentuk/format tertentu.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan dengan merefleksikan hasil belajar peserta didik. Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, selain dilaksanakan oleh pendidik yang bersangkutan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan/atau peserta didik.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi pendidik dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Penilaian sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran yang diolah secara kualitatif dan/atau kuantitatif dan dituangkan dalam laporan kemajuan belajar sebagai laporan hasil belajar dalam bentuk rapor atau bentuk laporan hasil penilaian lainnya.